Archive for October, 2005

Aceh: Hukum Cambuk = Hukum Islam????

Thursday, October 20th, 2005

Sebenarnya saya mencoba menghindari membahas isu hukum cambuk dalam konteks agama Islam. Semata2 karena saya tidak ahli dalam hal agama Islam (syariah) dan saya bukan penganut Islam yg baik. Tapi karena selalu muncul pertanyaan yg sama dari teman2, baik serius maupun sekedar sinisme, ya jadi lah catatan ini. Menyadari keterbatasan pemahaman saya tentang agama Islam, maka catatan ini semata-mata dari aspek logis saja, aspek agama putuskan sendiri2.

Dengan pelaksanaan hukum cambuk di Aceh, baik terhadap penjudi maupun pelaku khalwat (mesum or bermesraan diluar hubungan nikah), ada loncatan kesimpulan (jump into conclusion) bahwa telah dilaksanakan hukum Islam. Loncatan kesimpulan ini muncul karena ada kesamaan hukuman cambuk yg dilakukan dengan yg dimaksud dalam Al Quran/Hadits serta tradisi di masa Nabi/sahabat.

Saya sendiri tidak mau buru2 memutuskan apakah hukum cambuk di Aceh itu sama dengan hukum Islam, atau sebaliknya: kezaliman berkedok Islam.

Berikut logikanya.

Pertama, hukum Islam harus lah meletakkan Al Qur’an & hadits sebagai sumber hukum tertinggi. Dalam praktek hukum cambuk di Aceh, hukuman dilaksanakan berdasarkan Qanun, dimana Qanun memiliki landasan UU Otonomi Khusus, yg mana UU Otonomi Khusus adalah derivasi UUD 1945 & Pancasila. Hmmmm, dimana Al Qur’an dan Hadits??? Entah lah.

Kalau pun disebut Al Qur’an dan hadits, jangan2 hanya sebagai sampiran.

Lucunya, Qanun itu dinyatakan untuk menggantikan hukum sekuler yg sering dirasakan tidak adil. Tapi mengapa Qanun harus berdasarkan hukum sekuler yg dirasa tidak adil tsb??

Seorang teman berargumen bahwa di Malaysia penerapan hukum Islam juga dilaksanakan didalam negara yg berdasarkan hukum sekuler. Respon saya: tidak pernah saya dengar dlm Islam pernyataan “ikutilah Malaysia”. Yg selalu saya dengar: ikutilah Al Qur’an & Hadits (btw, kalau ikut Malaysia, berarti Aceh juga perlu segera mendirikan lokalisasi judi seperti Genting???).

Kedua, prinsip pelaksanaan hukuman. Prinsip disini termasuk: pelaksanaan yg tidak parsial atau diskriminatif dan dilaksanakan oleh orang2 yang adil.

Bila ingin menegakkan hukum cambuk yg Islami, saya kira pelaksanaan hukum cambuk (atau teman2-nya) tidak boleh diskriminatif. Hanya berlaku bagi rakyat sipil, TNI/Polri tidak berlaku hukum Syariah. Hanya berlaku untuk kejahatan kecil yg biasa dilakukan rakyat kecil (spt mencuri, judi), tidak berlaku bagi pelaku kejahatan berat seperti koruptor, pemerkosa, dan pembunuh.

Satu pendapat menyatakan: belum berlakunya hukum syariah bagi koruptor, pemerkosa, dan pembunuh karena belum ada Qanun-nya. Saya bingung, dalam Al Qur’an & hadits sudah jelas hukuman bagi koruptor, pemerkosa, dan pembunuh, mengapa harus nunggu Qanun. Jelas2 Qanun tsb banyak direkayasa oleh eksekutif, legislatif, dan TNI/Polri yg jadi dalang utama pelaku korupsi, perkosaan, dan pembunuhan. Bila Al Qur’an dan Hadits harus menunggu Qanun penerapannya, jelas aneh sekali. Mengapa hukum Al Qur’an & hadits harus tunduk kepada hukum2 sekuler buatan orang2 yg zalim???

Timbul masalah juga dengan orang pelaksananya. Hukum yg adil hanya bisa dilaksanakan oleh orang2 yg adil. Bila pelaksana hukum adalah orang2 zalim, maka hukum yg ada ya hukum zalim; meskipun hukumannya berkedok dan diberi embel2 Syariah Islam.

Sebagaimana diketahui, tokoh2 (lebih tepatnya penokoh) rakyat Aceh cenderung diam saja terhadap kejahatan korupsi, pembunuhan, dan perkosaan yg terjadi di Aceh. Dengan kata lain, mereka adalah orang2 zalim. Jadi bagaimana tiba2 sekarang orang2 zalim ini ingin menegakkan keadilan di Aceh dengan menerapkan hukum cambuk terhadap pelaku judi kecil2-an dan orang bermesraan. Padahal mereka berdiam diri atau turut serta dalam kejahatan yg lebih besar.

Di jaman pemerintahan Nabi & sahabat para penegak hukum Islam orang2 adil yg mengorbankan harta dan nyawanya demi kepentingan rakyat dan kebesaran Islam. Di jaman sekarang, pemerintah NAD, DPRD, dan TNI/Polri adalah orang2 yg memperkaya dirinya dengan menzalimi hak2 rakyat. Tidak mungkin orang2 zalim menegakkan hukum Islam.

Ketiga, motif pelaksanaan hukum Syariah. Sejak lama yg dituntut masyarakat Aceh adalah keadilan, yaitu berupa penegakan hukum terhadap para pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya dalam era Daerah Operasi Militer (DOM). Hukum harus ditegakkan terhadap mereka yg dengan semena-mena merampas hak2 kehidupan dari masyarakat.

Anehnya respon Jakarta terhadap tuntutan penegakan hukum bagi pelanggar HAM ini tidak terlihat. Rezim Jakarta lalu membelokkan tuntutan penegakan hukuman bagi pelanggar HAM menjadi isyu penegakan hukum Syariah Islam. Isyu penegakan hukum Syariah Islam hanya dijadikan alat politik oleh rezim Jakarta. Agama dijadikan sebagai instrumen untuk membiarkan pelanggaran HAM di Aceh dan bahkan mendorong perpecahan karena penerapan hukum berkedok Islam yang feodalis dan patriakis.

Masyarakat Aceh sadar betul keanehan hukum cambuk yg diterapkan di Aceh. Ini terbukti dari berbagai sinisme yang dilontarkan masyarakat terhadap perilaku orang2 yang ngotot dalam penegakan hukum cambuk bagi kejahatan2 kecil, tapi membebaskan penjahat2 besar. Lucunya lagi, mereka yg getol menyuarakan hukum Islam ini tidak berdaya terhadap pelanggaran2 hukum Islam yang dilakukan oleh TNI/Polri, DPRD, dan koruptor besar ala Abdullah Puteh.

So putuskan sendiri apakah hukum cambuk di Aceh itu benar hukum Islam????

Last Supper at Indian Mantra

Thursday, October 20th, 2005

Banyak restoran India di Jakarta. Dari sisi rasa Jewel of India (Hotel Ambara, Blok M) & Queen’s Tandoor (Plaza Permata, MH Thamrin) adalah favorit saya. Untuk yg mau santai, gaul, dan cukup murah, saya kira Papadam di Citos paling okay. Dulu, dari berbagai tempat, Mantra (PasaRaya Grande, Blok M) tetap favorit saya. Yah ada Kinara (Kemang) dan Hazara yg dekorasinya sangat wah, tapi Mantra tetap pilihan saya. Bahkan saya selalu menjamu teman2 saya di Mantra, bukan yg lain.

Sampai akhirnya mereka mengecewakan saya dan terpaksa saya buat kampanye anti Mantra. Kebetulan dimuat di Jakarta Post. Editor ‘Inside Jakarta’ (www.insidejakarta.com) ada nelpon untuk konfirmasi, tapi nggak jelas dimuat nggak itu surat kecaman. Mudah2-an udah tutup tuh restoran Mantra brengsek.

Buat manajer restoran, coba lah perlaku kan pelanggan sesuai harga yg dibayar, mahal2 dibayar kok layanan seperti warung tegal.

salam,
rz

====.

http://www.thejakartapost.com/yesterdaydetail.asp?fileid=20050315.F04

Last supper at Indian Mantra
Opinion and Editorial - March 15, 2005

On March 5, I took eight friends to dine at the Indian Mantra restaurant in Pasaraya Grande. When I ordered some food, I started to wonder why the menu offered a far shorter list than usual, with only three waiters compared with five to eight earlier.

Ordering five dishes, two breads and three portions of rice as a start, we waited for over an hour — usually the food is ready in about 15 to 25 minutes. I checked and found there were only two cooks compared with five during my previous visits.

When I asked the manager how much longer we would have to wait, he said the food would be served in five minutes. It did appear shortely after that but there was no rice, even after we ate for 10 minutes.

I told the manager that this was unacceptable, but he just replied, “It will not happen next week”. I said I was a regular customer and very disappointed. I brought my friends and was humiliated in front of them. Still, the manager responded, “Next week we will operate normally”.

Angered by this brush-off, I tossed my Indian Mantra membership card before other guests and said, “I’ve never had to wait for more than an hour to get my order”. Then a waiter brought in boxes of rice he had bought from another place.

The manager was pretending not to hear when I complained that he should not have treated his customers like this. When cancelling my order for other food, I had to pay a complete bill, including a 10 percent service charge, although I got no decent service and was entitled to a 10 percent discount as member.

SISWA RIZALI, Jakarta